Proses Perceraian Di Pengadilan Agama :
- Permohonan atau Gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan
- Gugatan disampaikan kepada kepaniteraan Pengadilan
- Penggugat 1 Wajib membayar ongkos perkara, agar gugatan resmi dapat diterima dan didaftar dalam buku registrasi
- Proses Persidangan
- Upaya Perdamaian
- Pembacaan Permohonan / Gugatan
- Jawaban Termohon / Tergugat
- Replik Pemohon
- Duplik Termohon
- Pembuktian
- Kesimpulan (Pemohon dan Termohon)
- Musyawarah
- Pembacaan Putusan / Penetapan
- Setelah Putusan yang tidak puas dapat mengajukan upaya hukum (verset,banding,peninjauan kembali) selambat lambatnya 14 hari
- Setelah Putusan Hukuman tetap, untuk perkara permohonan talak pengadilan agama
- menetapkan hari sidang ikrar talak
- memanggil pemohon dan termohon untuk sidang ikrar talak
- Jika dalam waktu tenggang 6 bulan sejak ditetapkan ikrar talak suami atau kuasanya tidak dapat melaksanakan ikrar talak di depan sidang maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan hukum yang sama
- Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak maka dapat dikeluarkan Akta Cerai
- Untuk Pelaksanaan Cerai Gugat setelah mendapat kekuatan hukum tetap maka dikeluarkan Akta Cerai

Tidak ada komentar:
Posting Komentar