PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA


Proses Perceraian Di Pengadilan Agama :

  • Permohonan atau Gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan
  • Gugatan disampaikan kepada kepaniteraan Pengadilan
  • Penggugat 1 Wajib membayar ongkos perkara, agar gugatan resmi dapat diterima dan didaftar dalam buku registrasi
  • Proses Persidangan
  1. Upaya Perdamaian
  2. Pembacaan Permohonan / Gugatan
  3. Jawaban Termohon / Tergugat
  4. Replik Pemohon
  5. Duplik Termohon
  6. Pembuktian
  7. Kesimpulan (Pemohon dan Termohon)
  8. Musyawarah
  9. Pembacaan Putusan / Penetapan

  • Setelah Putusan yang tidak puas dapat mengajukan upaya hukum (verset,banding,peninjauan kembali) selambat lambatnya 14 hari
  • Setelah Putusan Hukuman tetap, untuk perkara permohonan talak pengadilan agama
  1. menetapkan hari sidang ikrar talak
  2. memanggil pemohon dan termohon untuk sidang ikrar talak
  3. Jika dalam waktu tenggang 6 bulan sejak ditetapkan ikrar talak suami atau kuasanya tidak dapat melaksanakan ikrar talak di depan sidang maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan hukum yang sama
  • Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak maka dapat dikeluarkan Akta Cerai
  • Untuk Pelaksanaan Cerai Gugat setelah mendapat kekuatan hukum tetap maka dikeluarkan Akta Cerai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar